Bab III. Pembuatan Sketsa dan Verifikasi Obyek Konflik
Seperti kita lihat di atas, ada subjek dan objek yang menjadi akar dari permasalahan sengketa. Seperti yang kita ketahui subjek adalah aktor yang terlibat dalam sengketa dan objek adalah permasalahan yang menyebabkan sengketa. Subjek sengketa yang terdiri dari pemegang ijin, dan kelompok masyarakat seperti masyarakat lokal, masyarakat pendatang dan masyarakat campuran menyebabkan berbagai sengketa seperti tukar menukar kawasan , pengukuhan, jenih hutan, dan pembagian wilayah. |
Case Study
• 29 Februari 2009 Dishut `Prov Sumut mengeluarkan Surat Nomor 552.21/0684/IV/2009, RKT PT TPL Tahun 2009 merujuk kepada SK Menhut No. 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas + 3.742.120 Ha.
• Senin, 2 Juni 2009, Warga yang sedang bekerja di hutan kemenyan pulang ke desa dan melaporkan bahwa Penebangan hutan yang dilakukan oleh PT. TPL telah sampai ke lahan milik mereka
• Selasa, 3 Juni 2009 Ratusan warga desa Pandumaan dan Sipituhuta berjalan ke hutan melakukan aksi untuk menghentikan penebangan kemenyan. 14 sinsaw ditahan warga.
• Senin 29 Juni 2009 warga melakukan aksi protes ke Pemkab dan DPRD Humbahas. (karena 200 ha telah ditebang), Bupati dan DPRD mengeluarkan surat (No. 180/497/HH/2009) agar TPL menghentikan penebangan di areal milik 2 desa tersebut.
• Selasa, 14 Juli 2009 Ratusan warga menanami kembali areal yang ditebang TPL dengan berbagai tanaman : Membuat plakat-plakat yang menyatakan hutan tersebut milik warga, melarang TPL memasuki areal dan menebangi pohon di areal tersebut. Kemarahan warga tak terbendung lagi melihat tumpukan kayu yang ditebangi TPL, bukan hanya kayu alam tetapi juga pohon kemenyan. Sehingga mereka membakar tumpukan kayu tersebut. Menurut mereka, tumpukan kayu tersebut adalah milik mereka, dan bisa saja menjadi alasan TPL untuk memasuki areal tersebut kembali dengan dalih mengangkut kayu yang sudah sempat ditebang.
• Rabu, 15 Juli 2009,5 unit truck polisi dan 3 mobil patroli (sekitar 200 orang) datang ke desa, mengobrak-abrik rumah dan menciduk 3 warga . Atas tindakan aparat tersebut sekitar 200 warga melakukan aksi ke kantor Polres. Setiba di Polres terjadi dorong-dorongan antara warga dengan aparat. Banyak warga cidera dan 3 orang lagi ditangkap dalam bentrok ini.
• Kamis, 16 Juli 2009,Rapat di kantor DPRD Humbahas, dihadiri Ketua DPRD. Sekwan, Anggota DPRD, Dandim, media massa serta 20 utusan warga. Warga kembali menuntut agar 6 orang yang ditahan Polres dibebaskan. Pihak DPRD berjanji akan membahasnya dalam rapat Muspida, dan menyampaikan tuntutan dan sikap warga.
• Status warga yang ditahan menjadi tahanan luar dan hinggga saat ini TPL masih tetap beroperasi di wilayah yang berbatas an dengan tombak haminjon milik masyarakat Desa Pandumaan dan Sipituhuta.
Coba teman-teman tentukan subjek dan objek dari studi kasus di atas dan diskusikan di Forum Diskusi