Persoalan
ketidakpastian tata batas hutan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun
masyarakat lokal yang berdiam dan memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam dan sekitar
kawasan hutan, tetapi juga institusi yang memiliki izin usaha kehutanan dan
pemerintah. Di tingkat lapangan batas yang berupa patok batas hutan juga seringkali
tidak jelas sehingga sulit diverifikasi..
Achmad Suhartanto
Penyuluh Kehutanan Kukar