Forum Diskusi

Kebijakan tak selaras

Kebijakan tak selaras

oleh Anita Makmur -
Jumlah balasan: 7

TerkaitPutusan MK Nomor 35/2013 yang tidak selaras dengan beberapa peraturan, salah satu contoh peraturan yang tidak selaras dengan UU No. 41 Tahun 1999 pascaPutusan MK 35 adalah Permenhut No. P.62/Menhut-II/2013. Ketidakselarasan inilah menjadi salah satu penyebab tumpang tindih kebijakan sehingga secara operasional banyak terjadi pengklaiman kawasan dari berbagai pihak yang mengakibatkan konflik .Untuk itu perlu pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait pengukuhan kawasan hutan dengan melibatkan semua stekholder agar perspektif kebijakan selaras.

Sebagai balasan Anita Makmur

Re: Kebijakan tak selaras

oleh Nur Izzatil Hasanah -

Iya mbak sepakat..konflik terkait kawasan hutan yg sampai sekarang gak pernah selesai itu misalnya di TNK, sangat terkait dengan tidak selarasnya dengan peraturan di daerah, jadi sangat perlu adanya keselarasan dg pemda terkait pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Sebagai balasan Nur Izzatil Hasanah

Re: Kebijakan tak selaras

oleh Satrie Amd -

selamat pagi saya satrie dr KPHL tarakan. opini ini menarik untuk di diskusikan. menurut saya terkait putusan MK no.35 ttg perkara konstitusi terkait pengujian UU no.41 ttg kehutanan, sebenarnya menyelaraskan pengertian hukum yang berpedoman pada Dasar negara PANCASILA yang di tuangkan dalam landasan negara ( UUD 1945 pasal 33 ayat 3) bumi (tanah),air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. terkait permenhut 62/menhut-II/2013 sebenarnya memperjelas pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan cth pada pasal 24 ayat 3 yang menyebutkan secara detail ttg kepimilikan yang di akui secara legalitas. artinya disini mengingat sebelum dilakukan penataan batas, melakukan sikronisasai data, baik secara historiis dan kearifan lokal ( kebudayaan manusia) yang di wadahi pemerintah setempat. agar memperkecil koflik tenurial

Sebagai balasan Satrie Amd

Re: Kebijakan tak selaras

oleh Pengguna terhapus -

InI statement yang bagus sekali, ada runutan kenapa putusan MK bisa keluar. Ini menjadi refleksi yang sangat baik bagi kita semua

Sebagai balasan Pengguna terhapus

Re: Kebijakan tak selaras

oleh Pengguna terhapus -
untuk permasalahan tumpang tindih lahan, sebaiknya semua pihal yang berkepentingan kembali berkumpul untuk me-reset semua peraturan terkait penggunaanan kawasan dan membuat aturan baru yang bisa mencakup semuanya seperti Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Atau bisa saja dibentuk badan khusus yang bisa dari Bappenas atau BPN untuk mengurusi semua tentang penggunaan kawasan oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.
Sebagai balasan Pengguna terhapus

Re: Kebijakan tak selaras

oleh Pengguna terhapus -

Ini sepertinya menjadi jalan yg terbaik, pengkajian ulang semua kebijakan dan merumuskan lagi , ini mungkin sangat sulit tapi bukan tidak mungkin dilakukan oleh pembuat keputusan

Sebagai balasan Pengguna terhapus

Re: Kebijakan tak selaras

oleh Anita Makmur -
peta kawasan hutan lindung pada RTRW Kota Tarakan berbeda dengan peta kawasan hutang lindung berdasarkan SK.No.924 yang dikeluarkan kementerian kehutanan. Namun, telah dilakukan beberapa pertemuan antara pemerintah Kota Tarakan dan Kementerian LH-K untuk permasalahan tersebut. diharapkan hasil dari pertemuan tersebut disepakati antara kementrian LH-K dan Pemkot Tarakan terkait luas dan lokasi kawasan hutan lindung kota tarakan.