Forum Diskusi

Permasalahan Hutan Adat

Permasalahan Hutan Adat

oleh Jayanthi BR Surbakti -
Jumlah balasan: 7
Hutan Adat merupakan salah satu Perhutanan Sosial yang sulit untuk dilaksanakan.
Sebagai balasan Jayanthi BR Surbakti

Re: Permasalahan Hutan Adat

oleh Pengguna terhapus -

Maksudnya sulit dilaksanakan? Dari sisi masyrakat adatnya atau bagaimana?

Sebagai balasan Pengguna terhapus

Re: Permasalahan Hutan Adat

oleh Jayanthi BR Surbakti -
Kriteria keberadaan masyarakat hukum adat :
1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) dan bertempat
tinggal di dalam wilayah hukum adat yang bersangkutan;
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat (Struktur Kelembagaan Adat)
yang masih berfungsi;
3. Mempunyai wilayah hutan adat yang jelas batas-batasnya dan diakui/disepakati oleh
masyarakat dan antar masyarakat hukum adat di sekitarnya;
4. Ada pranata hukum adat yang berkaitan dengan hutan dan masih ditaati, dan masih
diberlakukannya peradilan adat;
5. Masyarakat yang bersangkutan masih melaksanakan pemanfaatan dan pemungutan hasil
hutan di hutan sekitarnya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan atau masih
adanya hubungan religi dan hubungan kemasyarakatan dengan hutan adatnya.
6. Kriteria tambahan yang bersifat khas daerah setempat ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

untuk menentukan apakah suatu komunitas masyarakat hukum "adat" tersebut memiliki hak untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hutan adat sangat tergantung dari Perda yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat, jadi apakah nantinya masyarakat yang ditetapkan memiliki hak atas hutan adat tersebut sudah tepat sasaran? sementara itu KLHK kan sudah mengakui hutan adat sebagai hutan hak, bukan hutan negara.
sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150814161648-12-72242/kementerian-lhk-akui-kawasan-adat-sebagai-hutan-hak/

Sebagai balasan Jayanthi BR Surbakti

Re: Permasalahan Hutan Adat

oleh Satrie Amd -

opini ini sebenarnya mirip dengan pembahasan ttg kebijakan tak selaras. saya coba mengulas informasi yang pernah ada. kenapa Hutan adat merupakan hutan hak. logika saya bahwa keberadaan adat, sdh ada sebelum terbentuknya negara RI maka sdh sewajarnya eksistensi mereka harus diakui Negara. Mengenai Hutan adat sama dengan Hak Tenurial yang hakikatnya merupakan Hak Ulayat (Hak De facto) masyarakat setempat. Merujuk pada status Kawasan Hutan. Hutan adat adalah Hutan yang berada dalam wiyalah masyarakat Hukum adat. yang menjadi rancu adalah Hutan Adat menurut kerangka Hukum UU no.41 Hutan Adat dianggap sebagai Hutan Negara yang Hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat Adat, sedangkan yang kt tau HUtan Hak adalah Hutan yang berada diatas tanah yang dibebani hak atas tanah.

memahami kenyataan hakikat hak tenurial secara de
jure dan de facto
. Hak menurut undang-undang atau de jure berkenaan dengan
seperangkat aturan yang dibuat dan dilindungi oleh negara (misalnya, bukti
kepemilikan yang terdaftar, kontrak konsesi, peraturan perundang-undangan
tentang kehutanan). Hak de facto merupakan pola interaksi yang ditetapkan di luar
lingkup hukum formal. Ini mencakup hak ulayat, seperangkat aturan dan peraturan
masyarakat yang diwarisi dari nenek moyang dan diterima, ditafsirkan ulang, dan
ditegakkan oleh masyarakat, dan yang mungkin diakui atau tidak oleh negara.

Pada prinsipnya keputusan KLHK sdh tepat sasaran sesuai dengan konstitusi Negara RI

Sebagai balasan Satrie Amd

Re: Permasalahan Hutan Adat

oleh Jayanthi BR Surbakti -
Terima kasih pak Satrie Amd atas penjelasannya yg sangat detail. Saya setuju dengan pendapat Bapak bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Namun untuk menentukan suatu masyarakat hukum adat sangat bergantung pada Perda yg akan dikeluarkan oleh pemda setempat, walaupun memang selanjutnya harus diajukan ke KLHK.L
Sebagai balasan Jayanthi BR Surbakti

Re: Permasalahan Hutan Adat

oleh Rima Hartati -

Keberadaan hutan adat harus tetap memperhatikan hak - hak masyarakat, sejak UU pokok Kehutanan no. 5 tahun 1967 sampai kini terdapat sekitar 5 ( lima ) peraturan yang secara tegas di tujukan untuk mengaturhak - hak masyarakat adat di kawasan hutan, yakni PP No. 21 tahun 1970, yang kemudian di ubah dengan PP No. 6 tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan No. 251/Kpts-II/1993 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 47/Kpts-II/1998

Sebagai balasan Rima Hartati

Re: Permasalahan Hutan Adat

oleh Pengguna terhapus -
terkait masalah hutan adat yang dikelola oleh masyarakat hukum adat memang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 18b ayat (2) yang berbunyi " Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang" Hanya saja, perlu peraturan yang lebih jelas lagi yang untuk dapat mengatur dan membedakan antara masyarakat hukum adat, masyarakat adat, komunitas adat dan atau masyarakat tradisional. selain itu, untuk menghindari adanya negara di dalam negara, negara juga harus secara aktif melakukan pengawasan dan pendidikan kehutanan agar pengelolaan wilayah masyarakat hukum adat bisa terkontrol dengan baik terutama pada wilayah-wilayah penyanggah tata air.
Sebagai balasan Pengguna terhapus

Re: Permasalahan Hutan Adat

oleh Jayanthi BR Surbakti -
Aturannya memang jelas menyatakan bahwa terkait pernyataan hutan adat akan dikeluarkan perda setelah dilakukan penelitian tentang masyarakat hukum adat terkait. Mohon informasinya, jika Bapak/Ibu mengetahui. Bagaimana jika dalam kawasan tersebut terdapat bbrp masyarakat hukum adat, kemudian selanjutnya bagaimana bentuk sistem pengawasan yang dapat dilakukan agar tdk terjadi penyalahgunaan hak atas kawasan