yang menjadi pertanyaan penting dari pengelolaan hutan oleh masyarakat hukum adat adalah apa dasar penentuannya? apakah dasarnya hanya kepada karena masyarakat hukum adat mampu melestarikan hutan ?
lalu bagaimana dengan batas wilayahnya? karena beberapa masyakarat hukum adat itu hidup secara nomaden seperti misalnya suku anak dalam dan ratusan suku-suku pedalaman di papua.
perlu diketahui bahwa, bahkan dengan adanya aturan adat yang ketat terkait pengelolaan hutan di masyarakat tersebut bukan jaminan bahwa mereka akan melestarikan hutan. karena itu semua kembali tentang bagaimana hutan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. jika kelak mereka mendapati jika sawit atau tambang (walaupun merusak hutan) bisa lebih memenuhi kebutuhannya, kira2 bagaimana nasib huta adat? jika negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut seharusnya hutan adat tetap dikelola oleh negara tapi untuk kepentingan adat secara terbatas.