Terlalu banyak kebijakan tentang tenurial sehingga sering terjadi persaingan bukan hanya overlap kebijakan bahkan bisa saja terjadi saling mengalahkan antar kbijakan. Saya ambil contoh manakala Hutan Lindung harus d obrak abrik oleh kegiatan pertambangan dalam hal ini Migas yg notabene semua kegiatannya d pegang pemerintah sedangkan d UUD 41 tentang kehutanan sendiri d sebutkan dr hutan lindung hanya bisa memanfaatkan HHBK
Sepertinya semua pembuat kebijakan perlu duduk bersama dan membahas kebijakan yg telah ada, yg sama atau tumpang tindih perlu di luruskan dan yg kurang perlu ditambahkan untuk kemaslahatan rakyat tanpa membuang aspek lingkungan.
Cman kadang kala si pembuat kebijakan ini sering kurang koordinasi lintas sektoral