Forum Diskusi

Kebijakan Tenurial Hutan Desa di Kaltim

Kebijakan Tenurial Hutan Desa di Kaltim

oleh Rahmat Setiyono -
Jumlah balasan: 1

Kebijakan tenurial di Kalimantan Timur diakomodasi oleh Pergub Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Hak Pengelolaan Hutan Desa diharapkan dengan terbitnya peraturan ini dapat mempercepat proses penerbitan Hak Pengelolaan Hutan Desa di Kalimantan Timur.

Kebijakan ini mendapatkan sambutan baik dari masyarakat yang memperjuangakan diterbitkannya Rencana Pengelolaan Hutan Desa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

KemenLHK mengakui bahwa selama 30 tahun pengelolaan hutan, ternyata melupakan yang namanya masyarakat, mereka hanya mengakui kaum pemilik modal saja (IUPHHK-HA dan IUPHHK-HTI atau perusahaan pertambangan).

Untuk hutan desa ini ada beberapa daerah di Kaltim yang telah mendapatkan pengakuan dari KemenLHK yaitu Hutan Desa Merabu di Kabupaten Berau dan Hutan Desa Setulang di Kabupaten Malinau (Kaltara), sementara yang masih proses untuk mendapatkan Rencana Pengelolaan adalah Hutan Desa yang berada di daerah Kabupaten Mahakam Ulu.

sebenarnya kebijakan Gubernur Kaltim dengan Pergub No. 15 tahun 2015 menarik jika kita bias mengkajinya lebih dalam.

Sebagai balasan Rahmat Setiyono

Re: Kebijakan Tenurial Hutan Desa di Kaltim

oleh Pengguna terhapus -

Ini bahasan menarik,, dengan adannya pergub ini bahkan bisa mendorong kebijakan yang lain tentang pengelolaan jenis hutan yang lain. Yang jelas, harus ada pemilahan yang jelas dan pembahasan yg jelas jika ada pemunculan kebijakan baru. Jgn sampai ada lagi tumpang tindih antar kebijakan.