isu hukum pengelolaan dan penataan hutan adat yang muncul setelah menjadi hutan hak, terutama mengenai batasan kewenangan masyarakat adat dalam mengelola hutan adat. Contoh, apakah masyarakat adat bisa mengalihkan fungsi hutan menjadi non hutan mengingat hak ulayat berada di hukum adat setempat. sebagai referensi banyak keberadaan masyarakat adat yang berada di dalam kawasan hutan. merujuk pada aturan yang ada belum mengatur penataan pengelolaan hutan adat secara lestari. Pertanyaannya adalah apakah perlu aturan yang menyikapi hak pengelolaan hutan adat sama dengan hak pengelolaan secara tenurial (KPHL,KPHP,KPHK sama dengan KPH Adat).
Hallo , saya Dwi Rama Nugraha, saya akan menjadi tutor online untuk Mata Diklat Kebijakan Tenurial, Saya bekerja di Balai Diklat Kehutanan Samarinda. Terimakasih atas input anda .
Sangat penting ketika kita perlu membahas pengelolaan hutan lestari versi masyarakat adat. Kita tau masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan hutan secara lestari. Hal ini bisa jadi dasar pembuatan Kebijakan agar lebih jelas. Namun tidak bisa disamakan dengan hutan lain.
yang menjadi pertanyaan penting dari pengelolaan hutan oleh masyarakat hukum adat adalah apa dasar penentuannya? apakah dasarnya hanya kepada karena masyarakat hukum adat mampu melestarikan hutan ?
lalu bagaimana dengan batas wilayahnya? karena beberapa masyakarat hukum adat itu hidup secara nomaden seperti misalnya suku anak dalam dan ratusan suku-suku pedalaman di papua.
perlu diketahui bahwa, bahkan dengan adanya aturan adat yang ketat terkait pengelolaan hutan di masyarakat tersebut bukan jaminan bahwa mereka akan melestarikan hutan. karena itu semua kembali tentang bagaimana hutan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. jika kelak mereka mendapati jika sawit atau tambang (walaupun merusak hutan) bisa lebih memenuhi kebutuhannya, kira2 bagaimana nasib huta adat? jika negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut seharusnya hutan adat tetap dikelola oleh negara tapi untuk kepentingan adat secara terbatas.