Aturannya memang jelas menyatakan bahwa terkait pernyataan hutan adat akan dikeluarkan perda setelah dilakukan penelitian tentang masyarakat hukum adat terkait. Mohon informasinya, jika Bapak/Ibu mengetahui. Bagaimana jika dalam kawasan tersebut terdapat bbrp masyarakat hukum adat, kemudian selanjutnya bagaimana bentuk sistem pengawasan yang dapat dilakukan agar tdk terjadi penyalahgunaan hak atas kawasan