Maksudnya sulit dilaksanakan? Dari sisi masyrakat adatnya atau bagaimana?
1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) dan bertempat
tinggal di dalam wilayah hukum adat yang bersangkutan;
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat (Struktur Kelembagaan Adat)
yang masih berfungsi;
3. Mempunyai wilayah hutan adat yang jelas batas-batasnya dan diakui/disepakati oleh
masyarakat dan antar masyarakat hukum adat di sekitarnya;
4. Ada pranata hukum adat yang berkaitan dengan hutan dan masih ditaati, dan masih
diberlakukannya peradilan adat;
5. Masyarakat yang bersangkutan masih melaksanakan pemanfaatan dan pemungutan hasil
hutan di hutan sekitarnya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan atau masih
adanya hubungan religi dan hubungan kemasyarakatan dengan hutan adatnya.
6. Kriteria tambahan yang bersifat khas daerah setempat ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
untuk menentukan apakah suatu komunitas masyarakat hukum "adat" tersebut memiliki hak untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hutan adat sangat tergantung dari Perda yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat, jadi apakah nantinya masyarakat yang ditetapkan memiliki hak atas hutan adat tersebut sudah tepat sasaran? sementara itu KLHK kan sudah mengakui hutan adat sebagai hutan hak, bukan hutan negara.
sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150814161648-12-72242/kementerian-lhk-akui-kawasan-adat-sebagai-hutan-hak/
opini ini sebenarnya mirip dengan pembahasan ttg kebijakan tak selaras. saya coba mengulas informasi yang pernah ada. kenapa Hutan adat merupakan hutan hak. logika saya bahwa keberadaan adat, sdh ada sebelum terbentuknya negara RI maka sdh sewajarnya eksistensi mereka harus diakui Negara. Mengenai Hutan adat sama dengan Hak Tenurial yang hakikatnya merupakan Hak Ulayat (Hak De facto) masyarakat setempat. Merujuk pada status Kawasan Hutan. Hutan adat adalah Hutan yang berada dalam wiyalah masyarakat Hukum adat. yang menjadi rancu adalah Hutan Adat menurut kerangka Hukum UU no.41 Hutan Adat dianggap sebagai Hutan Negara yang Hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat Adat, sedangkan yang kt tau HUtan Hak adalah Hutan yang berada diatas tanah yang dibebani hak atas tanah.
memahami kenyataan hakikat hak tenurial secara de
jure dan de facto. Hak menurut undang-undang atau de jure berkenaan dengan
seperangkat aturan yang dibuat dan dilindungi oleh negara (misalnya, bukti
kepemilikan yang terdaftar, kontrak konsesi, peraturan perundang-undangan
tentang kehutanan). Hak de facto merupakan pola interaksi yang ditetapkan di luar
lingkup hukum formal. Ini mencakup hak ulayat, seperangkat aturan dan peraturan
masyarakat yang diwarisi dari nenek moyang dan diterima, ditafsirkan ulang, dan
ditegakkan oleh masyarakat, dan yang mungkin diakui atau tidak oleh negara.
Pada prinsipnya keputusan KLHK sdh tepat sasaran sesuai dengan konstitusi Negara RI
Keberadaan hutan adat harus tetap memperhatikan hak - hak masyarakat, sejak UU pokok Kehutanan no. 5 tahun 1967 sampai kini terdapat sekitar 5 ( lima ) peraturan yang secara tegas di tujukan untuk mengaturhak - hak masyarakat adat di kawasan hutan, yakni PP No. 21 tahun 1970, yang kemudian di ubah dengan PP No. 6 tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan No. 251/Kpts-II/1993 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 47/Kpts-II/1998