peta kawasan hutan lindung pada RTRW Kota Tarakan berbeda dengan peta kawasan hutang lindung berdasarkan SK.No.924 yang dikeluarkan kementerian kehutanan. Namun, telah dilakukan beberapa pertemuan antara pemerintah Kota Tarakan dan Kementerian LH-K untuk permasalahan tersebut. diharapkan hasil dari pertemuan tersebut disepakati antara kementrian LH-K dan Pemkot Tarakan terkait luas dan lokasi kawasan hutan lindung kota tarakan.