Perkenalkan saya Afif dari KPHL Tarakan. Saya ingin menyampaikan opini saya tentang betapa rumitnya peraturan/kebijakan mengenai tenurial yang ada di Indonesia. menurut saya, salah satu penyebab banyaknya masalah tenurial adalah aturan/kebijakan yang sering berubah-ubah dan kadang tumpang tindih. Seolah telah menjadi sebuah hal yang biasa jika ada sebuah aturan yang diubah bahkan sebelum aturan tersebut disosialisasikan ataupun diimplentasikan di masyarakat.
Menarik jika membahas tentang tumpang tindihnya kebijakan tenurial d Indonesia, baik itu kebijakan kehutanan, agraria, atau yg lain-lain memang ada yg overlap. Perlu adanya satu sumber kebijakan yg menjadi pegangan semua pihak, bagaimana menurut Pak afif?
mungkin salah satu solusinya dibentuk sebuah badan agraria nasional yang mengatur perencanaan penggunakan lahan di indonesia secara jangka panjang
saya juga setuju dengan afif. Bahwa salah satu penyebab tumpang tindihnya kebijakan karena kurangnya koordinasi antara satu instasi/lembaga yang dengan yang lainnya. untuk itu diperlukan sebuah aturan baku yang mengikat untuk bisa mensingkrongkan segala kebijakan-kebijakan tenurial yang ada.
selain itu, dengan adanya satu aturan baku tersebut tentu akan memudahkan proses sosialisasinya ke masyarakat terutama yang tingkat pendidikannya yang masih rendah. serta juga pelaku kejahatan terhadap aturan tersebut akan sulit untuk mengelak dan berbeda halnya jika aturannya yang sangat banyak, berbelit-belit dan sering berubah-ubah.