mohon maaf jika mungkin ini agak melenceng. saya ingin mendengar tanggapan atau mungkin solusi dari teman2 maupun dari pengajar tentang pengalaman saya ketika mendapati konflik laten yang terjadi antara masyarakat desa sendana kabupaten majene, sulbar dengan mohon maaf jika mungkin ini agak melenceng. saya ingin mendengar tanggapan atau mungkin solusi dari teman2 maupun dari pengajar tentang pengalaman saya ketika mendapati konflik laten yang terjadi antara masyarakat desa sendana kabupaten majene, sulbar dengan mohon maaf jika mungkin ini agak melenceng. saya ingin mendengar tanggapan atau mungkin solusi dari teman2 maupun dari pengajar tentang pengalaman saya ketika mendapati konflik laten yang terjadi antara masyarakat desa sendana kabupaten majene, sulbar dengan mohon maaf jika mungkin ini agak melenceng. saya ingin mendengar tanggapan atau mungkin solusi dari teman2 maupun dari pengajar tentang pengalaman saya ketika mendapati konflik laten yang terjadi antara masyarakat desa sendana kabupaten majene, sulbar dengan BPKH.
Ceritanya menurut masyarat seperti ini, sekitar tahun 1991, masyarakat bersama kementerian pertanian (kehutanan) melakukan pemasangan pal batas kawasan hutan di wilayah tersebut. seharusnya patok tersebut dipasang pas di batas luar kawasan hutan. hanya saja karena kelelahan mengangkat patoknya, makanya patok tersebut dipasang(ditanam) dikebun mereka. nah, pada awal tahun 2000-an BPKH melalukan pemetaan ulang dan menjadikan patok yang dipasang dikebun mereka ini sebagai dasar penetapan batas luar kawasan hutan. Akibatnya, masyarat tersebut tidak bisa memanfaatkan lagi kebun-kebun mereka karena telah masuk sebagai kawasaCeritanya menurut masyarat seperti ini, sekitar tahun 1991, masyarakat bersama kementerian pertanian (kehutanan) melakukan pemasangan pal batas kawasan hutan di wilayah tersebut. seharusnya patok tersebut dipasang pas di batas luar kawasan hutan. hanya saja karena kelelahan mengangkat patoknya, makanya patok tersebut dipasang(ditanam) dikebun mereka. nah, pada awal tahun 2000-an BPKH melalukan pemetaan ulang dan menjadikan patok yang dipasang dikebun mereka ini sebagai dasar penetapan batas luar kawasan hutan. Akibatnya, masyarat tersebut tidak bisa memanfaatkan lagi kebun-kebun mereka karena telah masuk sebagai kawasaCeritanya menurut masyarat seperti ini, sekitar tahun 1991, masyarakat bersama kementerian pertanian (kehutanan) melakukan pemasangan pal batas kawasan hutan di wilayah tersebut. seharusnya patok tersebut dipasang pas di batas luar kawasan hutan. hanya saja karena kelelahan mengangkat patoknya, makanya patok tersebut dipasang(ditanam) dikebun mereka. nah, pada awal tahun 2000-an BPKH melalukan pemetaan ulang dan menjadikan patok yang dipasang dikebun mereka ini sebagai dasar penetapan batas luar kawasan hutan. Akibatnya, masyarat tersebut tidak bisa memanfaatkan lagi kebun-kebun mereka karena telah masuk sebagai kawasaCeritanya menurut masyarat seperti ini, sekitar tahun 1991, masyarakat bersama kementerian pertanian (kehutanan) melakukan pemasangan pal batas kawasan hutan di wilayah tersebut. seharusnya patok tersebut dipasang pas di batas luar kawasan hutan. hanya saja karena kelelahan mengangkat patoknya, makanya patok tersebut dipasang(ditanam) dikebun mereka. nah, pada awal tahun 2000-an BPKH melalukan pemetaan ulang dan menjadikan patok yang dipasang dikebun mereka ini sebagai dasar penetapan batas luar kawasan hutan. Akibatnya, masyarat tersebut tidak bisa memanfaatkan lagi kebun-kebun mereka karena telah masuk sebagai kawasan hutan.
terima kasih
Kasus yang sangat unik menurut saya,, hal yang bisa kita lakukan untuk mencari jalan keluar menurut saya adalah, mendudukkan orang yg terkait dengan hal ini, pelaku pemasangan patok harus d ikutkan, kemudian mediasi d lakukan antaa masyarakat dan pemerintah. Jika memang itu benar karena kelelahan tidak ada salahnya pal batas tersebut ditinjau ulang.
tentu saja masalah diatas akan menjadi lebih dilematis jika lahan-lahan masyarakat tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara. apatahlagi, mungkin sebagian masyarakat yang mengelola kebun yang dijadikan kawasan tidak memiliki bukti-bukti kuat terkait kepemilikan lahan. mengkin solusi dari saya adalah agar pihak-pihak yang berkonflik bisa segera bertemu dan memtuskan sebuah kebijakan yang menguntungkan semua pihak. karena perlu dipahami bahwa masalah ini muncul akibat kesalahan kedua belah pihak.