- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
- Pengajar: Ali Hamdani
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Penentuan posisi relatif titik-titik di permukaan bumi merupakan maksud utama dari kegiatan pengukuran dan pemetaan. Sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi maka kegiatan teknis yang berhubungan dengan kewilayahan selalu berhubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemetaan. Dengan pemetaan orang akan mudah merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan lapangan. Seiring perkembangan teknologi satelit orang dapat dengan mudah menentukan atau mendapatkan informasi tentang posisi relatif titik-titik di permukaan bumi dengan cepat.
Receiver GPS yang merupakan alat untuk menentukan posisi di permukaan bumi ini sudah semakin berkembang. Selain receiver GPS yang biasa, juga hampir semua telepon selular atau yang biasa disebut dengan ponsel dilengkapi dengan alat ini. Penggunaan fasilitas GPS pada ponsel ini tidak menggunakan pulsa telepon dan tidak tergantung pada signal GSM, jadi persis sama dengan receiver GPS biasa. Keunggulan Receiver GPS yang ada pada ponsel dapat memilih program-program GPS sesuai dengan yang diinginkan penggunanya (banyak yang gratis dan ada juga yang berbayar) dan fasilitasnya juga lebih banyak.
Penggunaan GPS saat ini menjadi salah satu standar kompetensi kerja yang harus dimiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Hal ini terdapat dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan (SKKNI) Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 68 Tahun 2013. Dengan memanfaatkan fasilitas receiver GPS yang ada pada ponsel, Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat memetakan wilayahnya dengan lebih baik dalam rangka mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan.
Selain aparatur pemerintah kompetensi tersebut dapat juga perlu dimiliki oleh anggota masyarakat yang berkaitan dengan pemetaan lahan. Kompetensi yang dimiliki oleh anggota masyarakat tersebut dapat digunakan untuk memetakan wilayahnya maupun prasyarat untuk dapat direkrut oleh penyedia pekerjaan.
- Pengajar: Ali Hamdani
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Penentuan posisi relatif titik-titik di permukaan bumi merupakan maksud utama dari kegiatan pengukuran dan pemetaan. Sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi maka kegiatan teknis yang berhubungan dengan kewilayahan selalu berhubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemetaan. Dengan pemetaan orang akan mudah merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan lapangan. Seiring perkembangan teknologi satelit orang dapat dengan mudah menentukan atau mendapatkan informasi tentang posisi relatif titik-titik di permukaan bumi dengan cepat.
Receiver GPS yang merupakan alat untuk menentukan posisi di permukaan bumi ini sudah semakin berkembang. Selain receiver GPS yang biasa, juga hampir semua telepon selular atau yang biasa disebut dengan ponsel dilengkapi dengan alat ini. Penggunaan fasilitas GPS pada ponsel ini tidak menggunakan pulsa telepon dan tidak tergantung pada signal GSM, jadi persis sama dengan receiver GPS biasa. Keunggulan Receiver GPS yang ada pada ponsel dapat memilih program-program GPS sesuai dengan yang diinginkan penggunanya (banyak yang gratis dan ada juga yang berbayar) dan fasilitasnya juga lebih banyak.
Penggunaan GPS saat ini menjadi salah satu standar kompetensi kerja yang harus dimiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Hal ini terdapat dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan (SKKNI) Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 68 Tahun 2013. Dengan memanfaatkan fasilitas receiver GPS yang ada pada ponsel, Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat memetakan wilayahnya dengan lebih baik dalam rangka mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan.
Selain aparatur pemerintah kompetensi tersebut dapat juga perlu dimiliki oleh anggota masyarakat yang berkaitan dengan pemetaan lahan. Kompetensi yang dimiliki oleh anggota masyarakat tersebut dapat digunakan untuk memetakan wilayahnya maupun prasyarat untuk dapat direkrut oleh penyedia pekerjaan.
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
- Pengajar: Drs. Helmàn, M.Si
- Siswa terdaftar: 2
Perkembangan teknologi yang mutakhir secara harfiah akan mendorong kemudahan dalam segala aktivitas manusia. Salah satu teknologi yang saat ini mulai berkembang adalah Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Drone.
Drone merupakan sebuah mesin terbang atau pesawat yang dikontrol melalui kendali jarak jauh atau autopilot. Mekanisme terbang drone menggunakan hukum aerodinamika, sehingga alat ini mampu mengendalikan dirinya sendiri, bahkan mampu mengangkut muatan baik senjata maupun muatan lainnya. Saat ini drone yang biasanya digunakan dalam pemetaan potensi sumber daya hutan masih belum banyak digunakan di Indonesia, dan penggunaannya belum terintegrasi secara meluas. Drone dapat mengcapture gambar lokasi suatu wilayah secara real time, dapat bekerja secara cepat dan efisien serta mudah untuk dipetakan dengan skala yang besar pada cakupan wilayah kecil, sehingga kedetilan menjadi kekuatan peta yang dibuat. Dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan, penggunaan drone sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional di lapangan dalam hal memantau dan mendeteksi kebakaran hutan, pengukuran potensi sumberdaya hutan, serta tindakan illegal logging sehingga petugas lapangan akan lebih mudah mengakses lokasi yang sulit dijangkau. Perkembangan penggunaan drone di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu diikuti dengan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap penggunanya dalam mengaplikasikan berbagai kegiatan. Selain aparatur pemerintah kompetensi tersebut dapat juga perlu dimiliki oleh anggota masyarakat yang berkaitan dengan pemetaan lahan. Kompetensi yang dimiliki oleh anggota masyarakat tersebut dapat digunakan untuk memetakan wilayahnya maupun prasyarat untuk dapat direkrut oleh penyedia pekerjaan. Berdasarkan pertimbangan diatas, serta sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemik cov
- Pengajar: Drs. Helmàn, M.Si
- Siswa terdaftar: 2
BALAI DIKLAT LHK PEKANBARU
TANGGAL 14 S.D 18 SEPTEMBER 2020
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini