Kebijakan di Luar Kehutanan Tentang Penguasaan Tanah
Kebijakan di luar kehutanan tentang penguasaan tanah yang akan kita bahas adalahUUD 1945, Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur hal-hal pokok mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia dan beberapa peraturan lain.
Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 dalam konteks pembentukan pemerintahan daerah, dan Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 dalam ranah perlindungan hak asasi manusia (HAM). Namun, ketentuan ini menetapkan syarat-syarat untuk keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya yaitu: (1) sepanjang masih ada; (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, (3) diatur dalam undang-undang; dan (4) selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dualisme hukum tanah nasional telah diakhiri dengan unifikasi hukum tanah nasional dengan menjadikan UUPA sebagai hukum tanah nasional. Segala hak yang ada sebelum UUPA berlaku harus dan akan dikonversi menjadi hak baru yang sesuai menurut UUPA.
Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan beberapa ketentuan UUPA mengatur tentang Pelaksanaan konversi (bekas) hak barat.
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria (PMPA) No. 2 Tahun 1962 tentang Ketentuan Mengenai Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah sebagai pedoman.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.