tentu saja masalah diatas akan menjadi lebih dilematis jika lahan-lahan masyarakat tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara. apatahlagi, mungkin sebagian masyarakat yang mengelola kebun yang dijadikan kawasan tidak memiliki bukti-bukti kuat terkait kepemilikan lahan. mengkin solusi dari saya adalah agar pihak-pihak yang berkonflik bisa segera bertemu dan memtuskan sebuah kebijakan yang menguntungkan semua pihak. karena perlu dipahami bahwa masalah ini muncul akibat kesalahan kedua belah pihak.