Forum Diskusi

perkenalan

perkenalan

by Novita Anggraeni -
Number of replies: 6

Assalamualaikum

Nama saya novita anggraeni, saya bertugas di kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, wilayah binaan Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Wilayah saya adalah daerah transmigrasi dimana jumlah pendatang lebih banyak dari penduduk aslinya, sehingga status lahan disana adalah lebih banyak milik pribadi, seandainya pun ada hutan itu pun sudah di plot untuk daerah transmigrasi tahap II, menurut saya ada baiknya pemetaan wilayah dilakukan bersama para sthakeholder yang berkepentingan sehingga wilayah hutan tidak terus tergerus karen kepentingan kependudukan. kondisi sekarang di wilayah saya gersang, tanah semakin miskin hara dan para transmigran malah banyak yang menjual lahannya dan berpindah ke tempat lain

In reply to Novita Anggraeni

Re: perkenalan

by Deleted user -
Dalam suatu wilayah apakah itu kawasan hutan ataupun tempat tinggal perlu di tentukan dimana letak daearah resapan air, diman letak tempat tinggal, dimana harus dnbuat jalan, dan lain-lain, sehingga semuanya tertata dengan baik. Apakah disana pernah terjadi konflik perebutan lahan untuk tempat tinggal atau yg lain?
In reply to Deleted user

Re: perkenalan

by Rahmatullah Mukarramah -

untuk wilayah Kec. Muara Badak pernah terjadi konflik perebutan lahan antar suku. lebih dikarenakan pengakuan tanah adat secara turun temurun tanpa ada pengawasan dan pemanfaatan sehingga ada beberapa pihak yang juga mengakui kepemilikan lahan tsb, dan dibuktikan dengan adanya surat resmi (PPAT). Sehingga terjadi konflik yang melibatkan anggota suku, baik yang berkepentingan maupun tidak.

In reply to Rahmatullah Mukarramah

Re: perkenalan

by Deleted user -

Bagaimana pemerintah daerah menanggapi masalah ini?

In reply to Deleted user

Re: perkenalan

by Rahmatullah Mukarramah -

Pemerinta memfasilitasi penanganan sengketa/konflik pertanahan dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini, Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Pertemuan ini jug dihadiri oleh pemuka adat dan pihak kepolisian, untuk mencegah apabila ada keributan. 

In reply to Rahmatullah Mukarramah

Re: perkenalan

by Shinta Widyastuti -
hello mbak Rahmatullah Mukarramah, saya Shinta dari Sambas Kalimantan Barat wah, pasti keadaan disana cukup kacau ya mbak. apalagi sudah melibatkan suku.. karna persoalan yang melibatkan kesalahpahaman antar suku pernah terjadi di tempatku sekitar 17 tahun yang lalu dan itu masih menimbulkan bekas dan trauma sampai sekarang. semoga semua masalah segera selesai dengan baik ya mbak. dan pemerintah nya juga harus lebih tanggap dalam menyikapi masalah ini salam mbak....
In reply to Shinta Widyastuti

Re: perkenalan

by Rahmatullah Mukarramah -

Salam Kenal mba Shinta smile Iyah mba, karena biasa apabila menyangkut suku, bahkan pihak2 yg tidak terlibat langsung, merasa ikut berkepentingan. Syukurnya, masih ada pemuka adat yg berpikir baik, sehingga bisa tetap menenangkan anggotanya dan terhindar dr emosi sesaat, walaupun sebagian tetap berjaga-jaga. Tapi sekarang, sudah terselesaikan dgn baik mba,