Forum Diskusi

Peraturan Daerah terkait Putusan MK nomor 35/2013

Peraturan Daerah terkait Putusan MK nomor 35/2013

oleh Shinta Widyastuti -
Jumlah balasan: 3

Didaerah saya yaitu Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat sepengetahuan saya belum ada mengeluarkan produk hukum turunan terkait Putusan MK 35 tahun 2013. Karena selama ini untuk urusan kewenangan pertahanan masih menjadi wewenang instansi vertikal yaitu BPN termasuk urusan tata ruang. Jadi diperlukan perumusan yang lebih mendalam antara  Pemerintah Daerah dan instansi BPN. Ditambah lagi dengan keluarnya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana urusan kehutanan terutama untuk ijin dan status kawasan hutan tidak lagi menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi dibutuhkan koordinasi yang lebih mendalam lagi antar stake holder terkait. Saran saya adalah semua peraturan yang terbit terkait urusan Kehutanan tidak saling berbenturan agar pemerintah daerah lebih mudah untuk mengimplentasikan peraturan tersebut di daerah masing2


Sebagai balasan Shinta Widyastuti

Re: Peraturan Daerah terkait Putusan MK nomor 35/2013

oleh Pengguna terhapus -

Opini yg sangat bagus,, memang perlu adanya duduk bersama antara semua stakeholder pembuat kebijakan, meluruskan semua kebijakan tenurial yg saling overlap atau tumpang tindih, lalu mensosialisasikannya sehingga masyarakat tahu tentang kebijakan ini. Ditempat Ibu pernah ada peristiwa perebutan lahan?

Sebagai balasan Pengguna terhapus

Re: Peraturan Daerah terkait Putusan MK nomor 35/2013

oleh Shinta Widyastuti -

iya pernah terjadi perebutan lahan untuk kelapa sawit di Kabupaten Sambas, dimana masyarakat membuka lahan atas nama kelompok tani/ kelompok masyarakat. masyarakat membuka lahan dengan hanya memiliki legalitas SKT. ketika suatu perusahaan perkebunan sawit kita sebut PT. A mendapat ijin pemanfaatan lahan, diketahui bahwa sebagian tanah masyarakat masuk kedalam areal ijin milik PT A. Kemudian tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan masyarakat pemilik tanah, PT A menggarap tanah tersebut dan menanaminya dengan bibit sawit.Masyarakat mengadakan perlawanan dan mencabut bibit sawit yang ditanam oleh perusahaan sehingga PT A melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun upaya dari pemerintah daerah dalam intervensi penyelesaian masalah ini masih sangat minim. Disini masyarakat merasa di kesampingkan hak-hak mereka. Semoga kedepan kasus-kasus perebutan lahan masyarakat bisa diakomodir dengan baik oleh pemerintah

Sebagai balasan Shinta Widyastuti

Re: Peraturan Daerah terkait Putusan MK nomor 35/2013

oleh Pengguna terhapus -

Pihak pemerintah daerah perlu mengadakan mediasi konflik untuk mwnari jalan keluar terbaik, nanti kita akan belajar tentang gaya gaya bersengketa dan cara menanggapinya.