C. Subjek Sengketa
Subjek sengketa dapat berupa orang per-orang, kelompok, lembaga atau institusi yang mengakui menguasai satu atau lebih objek tanah, hutan, dan sumber daya alam. Setiap subjek yang mengakui memiliki sebidang tanah, hutan atau sumber daya alam (objek) tentu melakukannya dengan suatu dasar legitimasi (keabsahan) yang diharapkan meyakinkan.
Contohnya adalah Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menguasai kawasan hutan dengan dasar legitimasi pernyataan dalam undang-undang atau aturan tertentu, Pemerintah Daerah menguasai wilayahnya karena diberikan mandat oleh undang-undang, demikian juga suatu perusahaan menguasai suatu wilayah karena diberikan ijin oleh otoritas pemberi ijin, masyarakat menguasai wilayah tertentu karena sejak lahir atau semenjak nenek moyang mereka tinggal disitu, sebelum ada orang lain yang menghakimi. Mungkin pula ada warga pendatang yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku memilikinya, atau anggota kelompok masyarakat tertentu (mungkin kelompok perempuan) mengakui penguasannya atas wilayah tersebut karena selama ini menanami, merawat dan mengatur (mengelola) wilayah tersebut.