Skip navigation

A. Gaya Sengketa Agitasi

Ababila ditemui gaya sengketa (setidaknya salah satu pihak) adalah agitasi (menyerang), maka ini dapat dikategorikan sebagai gaya destruktif. Ada dua hal yang bisa dilakukan dalam kondisi ini :

Pertama, para pihak ditawarkan menyelesaikan sengketanya melalui jalur hukum formal (ligitasi);

Kedua, mediator mengambil inisiatif melakukan upaya de-eskalasi (penurunan) tegangan persengketaan, melalui diplomasi setengah kamar (shuttle diplomacy) dan parsial kepada masing-masing pihak, mengajak para pihak secara persuasive untuk meninggalkan gaya agitasi destruktif, hingga mencapai suatu kondisi dimana gaya bersengketa mereka berubah ke gaya-gaya lainnya.

Masih serumpun dalam gaya ini, apabila gaya bersengketa adalah kompetisi dan konstruktif, maka para pihak dapat ditawarkan untuk menempuhnya melalui proses mediasi atau arbitrasi.

Latihan

Coba teman-teman cari kasus sengketa konflik lahan atau kawasan hutan yang memiliki gaya bersengketa agitasi dan jelaskan secara singkat pandangan teman-teman bagaimana konflik itu dan penyelesaiannya, lalu diskusikan di forum diskusi.