A. Gaya Sengketa Agitasi
Ababila ditemui gaya sengketa (setidaknya salah satu pihak) adalah agitasi (menyerang), maka ini dapat dikategorikan sebagai gaya destruktif. Ada dua hal yang bisa dilakukan dalam kondisi ini :
Pertama, para pihak ditawarkan menyelesaikan sengketanya melalui jalur hukum formal (ligitasi);
Kedua, mediator mengambil inisiatif melakukan upaya de-eskalasi (penurunan) tegangan persengketaan, melalui diplomasi setengah kamar (shuttle diplomacy) dan parsial kepada masing-masing pihak, mengajak para pihak secara persuasive untuk meninggalkan gaya agitasi destruktif, hingga mencapai suatu kondisi dimana gaya bersengketa mereka berubah ke gaya-gaya lainnya.
Masih serumpun dalam gaya ini, apabila gaya bersengketa adalah kompetisi dan konstruktif, maka para pihak dapat ditawarkan untuk menempuhnya melalui proses mediasi atau arbitrasi.
Latihan
Coba teman-teman cari kasus sengketa konflik lahan atau kawasan hutan yang memiliki gaya bersengketa agitasi dan jelaskan secara singkat pandangan teman-teman bagaimana konflik itu dan penyelesaiannya, lalu diskusikan di forum diskusi.