Skip navigation

Peran Gender

Perempuan dan laki-laki berinteraksi dengan lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara berbeda. Pada beberapa komunitas perbedaan-perbedaan ini mungkin lebih menonjol dibandingkan pada komunitas lain. Menurut Bank Dunia, bagi perempuan dalam komunitas hutan setengah dari pendapatan mereka berasal dari hutan, sedangkan laki-laki mendapatkan sekitar sepertiga pemasukan mereka dari hutan; sementara itu menurut beberapa NGO menemukan bahwa aktivitas laki-laki lebih memungkinkan untuk menghasilkan nafkah, sedangkan perempuan lebih terlibat dalam aktivitas pemenuhan kebutuhan dasar.

 

Para perempuan di pedesaan Indonesia, seperti yang dipaparkan oleh para kontributor newsletter ini, kerap  kali diposisikan sebagai penyedia pangan oleh peran gender tradisional mereka, juga sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pengasuhan anak dan mengurus rumah tangga. Laki-laki kerap kali dipandang atau digambarkan sebagai pencari nafkah utama (jika ada pekerjaan) dan umumnya mereka lebih mungkin memainkan peran utama dalam pengambilan keputusan mengenai sumber daya alam. Perempuan di wilayah pedesaan bisa bercocok tanaman pangan di tanah mereka, juga meramu berbagai bahan makanan, obat-obatan dan kebutuhan sehari-hari lainnya dari hutan (atau kombinasi keduanya dalam sistem wanatani). Mereka mungkin terlibat dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar maupun kegiatan ekonomi yang lebih luas, menyediakan makanan bagi keluarga ditambah pemasukan uang tambahan. Peran mereka mungkin juga menuntut mereka untuk menjaga pengetahuan budaya, memastikan keberlanjutan kehidupan komunitas dan mengambil keputusan mengenai urusan sosial dalam komunitas.

Pembagian peran dan tanggung jawab yang sangat bervariasi ini seringkali cair dan terus berkembang di antara laki-laki dan perempuan tidak selalu mengisyaratkan adanya ketidakadilan gender. Seperti ditunjukkan oleh Sawit Watch dan Solidaritas Perempuan dalam buku mereka mengenai perempuan dan perkebunan kelapa sawit, pembagian semacam itu bukan masalah “sejauh tidak menyebabkan ketidakadilan”.