Pengarusutamaan Gender
“Pengarusutamaan” merupakan sebuah proses yang dijalankan untuk menggiring aspekaspek yang sebelumnya dianggap tidak penting atau bersifat marjinal ke dalam putaran pengambilan keputusan dan pengelolaan aktivitas utama kelembagaan dan program kerja. Pengarusutamaan gender merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja, termasuk di dalamnya disain dan pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal. Rangkaian strategi tersebut disusun berdasarkan wawasan, kesadaran kritis dan data yang diperoleh dari analisis gender. Pengarusutamaan gender juga menawarkan kerangka definisi dasar dari konsep-konsep kunci, mengusulkan prinsip-prinsip aksi dan menguraikan garis tanggung jawab dalam organisasi untuk mengarusutamakan gender di dalam seluruh programnya (UNDP 2013). Dengan mengedepankan pengarusutamaan gender, tidak berarti bahwa kegiatan yang ditargetkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan tidak lagi diperlukan . Kegiatankegiatan tersebut tetap dibutuhkan dan secara khusus menargetkan prioritas dan kebutuhan perempuan , melalui, misalnya melalui undang-undang , pengembangan kebijakan , penelitian dan proyek / program di lapangan. Kegiatan, program atau proyek yang secara khusus difokuskan pada pemberdayaan perempuan masih terus diperlukan, dan memainkan peran penting dalam mempromosikan kesetaraan gender.