Keadilan Gender (Gender Justice)
Istilah “keadilan gender” dikembangkan oleh pihak-pihak yang khawatir bahwa istilah “kesetaraan gender” tidak memadai baik di tingkat konseptual maupun di tingkat praktek untuk memberikan "gambaran yang cukup kuat, atau kemampuan yang cukup untuk mengatasi, beragam ketidakadilan berbasis gender yang terus menerus berlangsung yang membuat para perempuan dan kelompok rentan lainnya menderita" (Goetz, 2007). Seperti disebutkan sebelumnya, beberapa bentuk ketidakadilan berbasis gender (yang juga dikenal sebagai ketidakadilan gender) antara lain sub-ordinasi (penomorduaan), marginalisasi (peminggiran), beban ganda, kekerasan, dan pemberian label negatif. Untuk mewujudkan keadilan gender diperlukan rangkaian proses yang relevan untuk menghilangkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki yang diproduksi dan direproduksi dalam keluarga, masyarakat, negara serta pasar. Selain itu, upaya untuk mewujudkan keadilan gender juga mengharuskan lembaga-lembaga utama (termasuk lembaga-lembaga negara) bertanggung jawab untuk mengatasi ketidakadilan dan diskriminasi yang menyebabkan banyak perempuan menjadi miskin dan dipinggirkan.