Fakta Pengelolaan Sumber Daya Hutan Di Indonesia
Kepemilikan hutan menjadi tiga kategori, yaitu milik pemerintah, milik swasta, dan milik masyarakat. Sehingga pengelolaannya juga berdasarkan atas kepemilikannya.
Kepemilikan hutan oleh negara atau pemerintah, menurut Tadjudin (2000) muncul ketika negara memakai rujukan formal tentang penguasaan sumberdaya hutan di Indonesia yang berdasar kepada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam UUD tersebut sudah jelas tersurat bahwa sumberdaya alam hanya dikuasai oleh negara bukan dimiliki, dan secara tersirat jelas pula bahwa sumberdaya alam adalah sumberdaya publik. Namun, karena konsep sumberdaya publiklah, maka negara mengklaim bahwa sumberdaya alam adalah milik negara, yang pengelolaannya diatur oleh negara. Peran negara sangat dominan, selain klaim kepemilikan, aspek pengelolaan dan pengawasan sumber daya hutan juga diatur oleh pemerintah. Fuad et al. (2002) merepresentasikan rejim kepemilikian hutan oleh negara melalui badan usaha negara.
Kepemilikan hutan oleh swasta, hanya terbatas pada hak akses atas sumberdaya hutan. Hak akses ini terdistribusi baik dalam hak milik individual maupun kelompok. Dalam UU Pokok Kehutanan dan peraturan perundangundangan yang membawahinya, hak akses atas swasta hanya terbatas pada hak penguasaan terhadap sumberdaya hutan, bukan hak memiliki. Terdapat kekuasaan yang besar bagi para pemiliknya dalam mengelola sumberdaya hutan dengan berorientasi pemanfaatan fungsi hutan secara intensif.
Kepemilikan hutan oleh masyarakat (komunal), dalam penguasaanya dibagi menjadi dua kategori, yaitu common pool resources (CPR) dan common property (milik bersama). Masyarakat sebagai komunitas yang telah mendiami kawasan hutan sejak lama, menjadikan keberadaan hutan benar-benar melekat dalam kehidupannya.