Forum Diskusi

konflik pengelolaan sumber daya hutan

konflik pengelolaan sumber daya hutan

by Shinta Widyastuti -
Number of replies: 2

Seperti tercantum pada modul, akar konflik sumber daya alam dan agraria biasanya bermula dari ketimpangan penguasaan tanah dan kekayaan alam lainnya. Ketimpangan penguasaan ini di antaranya disebabkan perampasan hak atas penguasaan tanah dan kekayaan alam. Satu pihak dominan untuk menguasai tanah dan kekayaannya sementara satu pihak tergerus oleh kuatnya kekuasaan. Inilah yang menyebabkan konflik intens terjadi.

Berdasarkan video tentang konflik sumber daya lahan di NTT dapat ditarik suatu pembelajaran bahwa dimana jika suatu korporasi ingin menggunakan atau memanfaatkan suatu tanah adat atau tanah milik masyarakat hendaknya melalui tahapan-tahapan sebelum memperoleh rekomendasi dari kepala daerah setempat sebagai pemberi izin suatu kegiatan antara lain pihak korporasi harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik hak atas tanah, melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan yang mungkin dan akan terjadi. Walaupun biasanya akan ada masyarakat yang pro dan kontra tetapi pihak korporasi tidak boleh memandang sebelah mata untuk hal ini. Pihak korporasi harus mendengarkan apa masalah sebenarnya yang ada di masyarakat sampai terjadi penolakan tersebut dan pihak korporasi harus mencarikan win-win solution. Yang sering terjadi adalah pihak perusahaan mengesampingkan keinginan dan suara rakyat dan tetap melaksanakan pembangunan kegiatan mereka tanpa memperdulikan hak-hak mereka yang terpinggirkan. Untuk itulah perlu adanya kajian atau analisis mendalam yang dilakukan sebelum dimulainya kegiatan pemanfaatan hak atas tanah masyarakat tersebut. Seperti menganalisis apa saja kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada di lahan tersebut, agar bisa dicapai keadaan dimana tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik itu pemerintah, korporasi ataupun masyarakat pemilik tanah. Perubahan alih status lahan masyarakat menjadi milik perusahaan juga harus menimbang asas kemanuasiaan dimana kesepakatan harga yang terjadi adalah harga pasar yang memang berlaku dan pihak perusahaan tidak boleh merugikan hak-hak masyarakat. Keterlibatan masyarakat bukan hanya terbatas urusan kepemilikan lahan, tetepi masyarakat hendaknya terlibat juga di dalam pengelolaan. Contohnya didalam industri perkebunan, dikenal dengan istilah plasma dimana artinya masyarakat terlibat dalam mengelola tanah miliknya sendiri kemudian akan dilakukan bagi hasil dengan perusahaan perkebunan yang memberikan pinjaman melalui pihak perbankan. Dalam kehutanan juga dikenal adanya program Hutan Rakyat Kemitraan dengan pola bagi hasil antara petani pemilik lahan dan berbagai pihak terkait berdasarkan kontribusi dari masing-masing pihak

In reply to Shinta Widyastuti

Re: konflik pengelolaan sumber daya hutan

by Deleted user -

Tanggapan yang sangat bagus, Programming CSR yg berkesinambungan juga harus selalu diterapkanoleh perusahaan,  di modul analysis gaya bersengketa kita akan mempelajari masalah bagamana pendekatan win-win solution. 

In reply to Deleted user

Re: konflik pengelolaan sumber daya hutan

by Shinta Widyastuti -

iyaa mas,,,

ditunggu ya modul nya.. bisa dibahas juga bentuk- bentuk CSR yang pro gender...