Senin, 16 November 2015, 13:54 --> Senin, 16 November 2015, 15:17

13:54: Shinta Widyastuti baru saja memasuki obrolan
AS13:54: Agus Setiawan baru saja memasuki obrolan
13:55: Nur Izzatil Hasanah baru saja memasuki obrolan
13:57 Shinta:

ini chat nya 15.00 wita ya?

DR13:58: Dwi Rama baru saja memasuki obrolan
DR13:59 Dwi:

- Halo semua, selamat sore, Selamat datang, ini adalah chat online pertama kita dalam Mata Diklat Rapid Land Tenure Assesment (RATA).

14:00 Nur Izzatil:

di kalbar bukan wita ya mbak shinta?

14:00 Nur Izzatil:

Halo selamat sore semua senyum

DR14:01 Dwi:

- Semua : Saya begitu senang, ini adalah pengalaman pertama kita untuk melakukan sharing online tentang Rapid Land Tenure Assesment (RATA) pada diklat pemetaan konflik. Saya lihat sudah beberapa orang yang online.

DR14:02 Dwi:

- Sebelumnya Terimakasih banyak atas partisipasi Bapak/Ibu sampai saat ini terus mengikuti Fase Online I Diklat Pemetaan Konflik, dari membaca modul, forum diskusi, hingga mengisi feedback. Respon dari Bapak/Ibu sangat luar biasa.

14:03: Jayanthi BR Surbakti baru saja memasuki obrolan
14:03: Anne-Cathrin Vonarx baru saja memasuki obrolan
DR14:03 Dwi:

- Pertama, saya akan menjelaskan aturan chat ini, Kita gunakan chat online selama 1 jam ini untuk bertukar pikiran dan baiknya menggunakan kalimat yang singkat. Bentuk sharing bisa berupa motivasi, berbagi informasi, ataupun opini.

14:04: Nur Syamsi Muhammad baru saja memasuki obrolan
14:04 Jayanthi:

selamat sore...

14:04 Shinta:

di Kalbar WIB dek Izzatil..hhehhhee.. untung gak telat ya.. aku baru liat ada WITA nya..

14:04 Nur Syamsi:

Selamaat sore, maaf telat 5 menit

DR14:04 Dwi:

- Kedua, Hal yang akan kita bahas pada sesi ini adalah dalam ruang lingkup : 1. Perkenalan diri (Nama, Asal Instansi, dan Jabatan) 2. Review pemahaman Bapak/Ibu tentang RATA 3. Penting/Tidaknya Rata dalam Pemetaan Konflik 4. Pengelaman menggunakan RATA di Instasi atau lingkup pekerjaan Bapak/Ibu

14:04: Rahmatullah Mukarramah baru saja memasuki obrolan
14:05 Jayanthi:

ini kan sudah dekat dengan pilkada nih. bagaimana menurut teman-teman untuk calon yang memaku spanduk atau bentuklain kampanye di pohon?

14:05: Rita Handayani baru saja memasuki obrolan
DR14:06 Dwi:

- Jika Bapak/Ibu setuju dengah hal diatas silahkan ketik “Y” untuk ya dan “T” untuk tidak

AS14:06 Agus:

Admin ikut nyimak ya :D

14:07 Nur Syamsi:

Y...

14:07 Nur Izzatil:

Y

14:07 Shinta:

Y

14:08: Wilma Kania F baru saja memasuki obrolan
DR14:10 Dwi:

- Jika semua setuju mari kita mulai dari perkenalan :

14:10: Ginanjar Saras Adhiguna baru saja memasuki obrolan
14:10 Ginanjar:

Selamat sore semuanya.. mohon maaf saya telat..

DR14:11 Dwi:

- Perkenalkan Nama Saya Dwi Rama Nugraha dari BDK Samarinda, Saya akan menjadi Moderator/Tutor Chat Online ini. Silahkan Bapak Ibu memperkenalkan diri.

14:11 Wilma:

Yes, aslm,.wr.wb.. Nama saya Wilma Kania Febrina, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan

14:11 Jayanthi:

Jayanthi Surbakti, panggil aja Jay... BDK Samarinda.

14:12: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
14:12 Rahmatullah:

selamat sore, perkenalkan nama saya Rahmatullah Mukarramah, panggil aja Rahma, asal instansi BKPP Kab. Kutai Kartanegara

14:12 Nur Syamsi:

Nur Syamsi Muhammad, Penyuluh Kehutanan dari Balai Diklat Kehutanan samarinda

AA14:12: Ahmad Afif baru saja memasuki obrolan
14:12 Ginanjar:

Halo.. saya Ginanjar Saras Adhiguna, cawi dari BDK samarinda

14:13 Rita:

Sore semuanya,,kaltara hadir nih,,maaf telat..perkenalkan saya rita handayani penyuluh kehutanan dari instansi BP2KP kab bulungan

14:13: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
AA14:13 Ahmad:

ahmad afif KPHL Tarakan hadir

14:14: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
14:14 Shinta:

1. Perkenalkan nama saya Shinta Widyastuti berasal dari Kabupaten Sambas. saat ini bekerja di Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sambas Kalimantan Barat (1)

14:15 Nur Izzatil:

Nur Izzatil Hasanah, panggil Jatil, saya cawi dari BDK Samarinda, salam kenal semuanya senyum

AM14:15: Anita Makmur baru saja memasuki obrolan
14:16 MENI:

Perkenalkan nama saya sesuai dengan ID namun lebih akrab dipanggil Mey, PK dari Kukar senyum

14:16 Ginanjar:

Jadi menurut saya rata merupakan suatu tools atau instrument untuk menganalisis dan suatu langkah sebelum memetakan sebuah konflik dengan cara penilaian cepat untuk mengetahui akar permasalahan sebelum mengetahui bentuk bentuk persengketaan

AM14:16: Anita Makmur telah meninggalkan obrolan ini
AM14:17: Anita Makmur baru saja memasuki obrolan
DR14:17 Dwi:

- Saya rasa semua sudah memperkenalkan diri. Mari selanjutkan, silahkan bapak/Ibu mereview pemahaman tentang RATA.

14:17 Ginanjar:

Jadi menurut saya rata merupakan suatu tools atau instrument untuk menganalisis dan suatu langkah sebelum memetakan sebuah konflik dengan cara penilaian cepat untuk mengetahui akar permasalahan sebelum mengetahui bentuk bentuk persengketaan

DR14:17 Dwi:

Silahkan kemukaan review Bapak/Ibu

14:19: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
14:19: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
AM14:19 Anita:

Anita Makmur KPHL Tarakan Hadir

14:19: Dr. Budi baru saja memasuki obrolan
AA14:19 Ahmad:

Ahmad Afif, bakti rimbawan KPHL Tarakan. hadir

14:20: Dr. Budi telah meninggalkan obrolan ini
14:20: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
14:20 Nur Syamsi:

Menurut persepsi saya setuju dengan mas ginanjar mengenai apa itu Rata, salah satu instrumen dari berbagai macam instrumen yang ada dalam menganalisis dan memetakan konflik, dan memberikan sosulusi alternatif

14:21: Dr. Budi baru saja memasuki obrolan
AA14:21 Ahmad:

apakah anda sepakat jika saya katakan jika konflik yang membesar bisa disebabkan karena penggunaan RATA yang salah?

14:21: Dr. Budi telah meninggalkan obrolan ini
14:22 Rahmatullah:

RaTA merupakan teknik yang digunakan untuk melihat akar permasalahan yg terjadi pada suatu konflik, dilakukan secara cepat dengan memperhatikan tahapan-tahapan dan sasaran seperti yang telah dijelaskan dalam modul.

14:22: Dr. Budi baru saja memasuki obrolan
DR14:22: Dwi Rama telah meninggalkan obrolan ini
14:22: Rusni Noor baru saja memasuki obrolan
14:22: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
14:23: Dr. Budi telah meninggalkan obrolan ini
14:23: Suriantoh Antoh baru saja memasuki obrolan
14:23: Dr. Budi baru saja memasuki obrolan
14:23 Nur Izzatil:

yg saya lihat Rata sebagai salah satu alat untuk menyederhanakan suatu konflik yang terjadi, sehingga mudah untuk menentukan akar masalahnya

14:24 MENI:

Jika konflik melebar, bukan semata-mata karena teknik RATA yang salah, tetapi bisa juga memang karena tidak menggunakan RATA...senyum

14:24: Novita Anggraeni baru saja memasuki obrolan
DR14:24: Dwi Rama baru saja memasuki obrolan
14:25 Rahmatullah:

Pak Afif, bisa saja pak

14:25: Novita Anggraeni telah meninggalkan obrolan ini
14:25: Dr. Budi telah meninggalkan obrolan ini
14:25: Ginanjar Saras Adhiguna telah meninggalkan obrolan ini
14:25 Rahmatullah:

mba mey, kemungkinan seperti itu juga bisa mba senyum

AM14:26 Anita:

apakah RATA menjadi satu-satunya instrument dalam menganalisis dan menyelesaikan konflik?

14:26 Shinta:

2. Pemahaman saya tentang RATA. RATA adalah teknik yang cukup sederhana untuk mencari akar permasalahan dalam suatu konflik sehingga dapat dicari solusi/ alternatif terbaik (2)

14:26: Anne-Cathrin Vonarx telah meninggalkan obrolan ini
AA14:27 Ahmad:

ibu shinta, seberapa efektifkah RaTa itu bisa menyelesaikan konflik?

DR14:27 Dwi:

Pak Afif :Bagaimana review anda mengenai rata? Rata itu tentang apa menurut bapak?

14:27 Wilma:

Studi kasus dalam contoh PT. TPL, adalah kebijakan yang diambil dalam mengidentifikasi akar masalah hanya melihat satu sisi, artinya tindakan yang dilakukan tidak melihat akar permasalahn secara jelas. Akar dari permasalahan adalah ijin RKT yang sudah didapatkan oleh PT. TPL berdasarkan dengan mengacu pada keputusan Menhut. artinya bahwa itu adalah legal.

AA14:27 Ahmad:

menurut saya, itu semua kembali kepada kondisi kasusnya. ada yang cocok dan ada yang tidak cocok dengan RaTA

14:28 Jayanthi:

Menurut pemahaman saya yang tidak terlalu dalam, RaTA merupakan suatu cara untuk menemukan akar permasalahan dalam suatu konflik.

DR14:28 Dwi:

Ibu Anita : Rata ada tahapan awal, nanti akan dilengkapi oleh AGATA dan Pengelolaan Data Konflik, kita kan belajar di sesi berikutnya

DR14:29 Dwi:

Ibu Wilma dan Pak Afif : Dalam kasus Masyarakat dan PT TPL, jika menggunakan RATA apa yang akan kita Dapat?

14:29 Nur Syamsi:

Rapid Land Tenure Assessment

14:29 MENI:

RATA mungkin bukan satu-satunya instrumen utk menyelesaikan konflik, bisa jadi banyak instrumen lain. Hanya RATA sepertinya RRA atau PRA dalam pembuatan programa penyuluhan....merupakan instrumen yg sederhana dan dg cepat bisa mengatasi konflik atau minimal konflik diminimalisir dampaknya

AA14:29 Ahmad:

Pak Dwi : menurut saya RaTA merupakan salah satu jalan dari sekian banyak jalan dan tahapan dalam penyelesaikan konflik.

DR14:29 Dwi:

Pak Syamsi : Itu kepanjangannya, bagaimana secara konsep yang bapak tahu? dan untuk apa RATA

14:30 Rahmatullah:

selain itu pak,?

14:30 Wilma:

jelas lebeih efektif pak rama kalau kita menggunakan RATA, karena dari akar permasalahan tadilah kuncinya. kalau kita secara tepat menggunakan tahapan dari proses RATA dan tentunya disertai dengan pemahaman dengan peraturan, tentu akan berhasil

DR14:31 Dwi:

Ibu jayanthi : Akar pemasalahan itu adalah subjek dan objek sengketa? Menurut Ibu apa itu subjek dan objek sengketa?

14:31 MENI:

Ya konsepnya RATA bukan solution maker tapi RATA hanya menggali akar permasalahannya saja

DR14:32 Dwi:

Bu Wilma : Benar, kita akan mendapatkan subjek dan objek sengketa

14:32 Wilma:

justru kalau kita tahu akarnya, kita bisa menjalankan teknik apapun itu

14:32 Nur Syamsi:

seperti penentuan akar permasalahan dan mengindentifikasi bermacam macam konflik yang terjadi dan mencari solusi alternatif pemecahan secara cepat

DR14:32 Dwi:

Ibu meni : Pendapat yang bagus,, sanagat sesuai dengan definis rata

14:33: Achmad Suhartanto baru saja memasuki obrolan
14:33: Novita Anggraeni baru saja memasuki obrolan
DR14:33 Dwi:

Sekedar review : pada contoh kasus masyarakat dan PT TPL apa yg jadi subjek dan objek sengketa jika kita analisis dengan RATA

14:33 Nur Syamsi:

memang benar RATA bukanlah solution maker tetapi RATA menggali jauh lebih dalam mengenai akar akar permasalahan yang terjadi

14:33 Shinta:

pak ahmad afif: menurut saya cukup efektif pak. walaupun RATA bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan suatu konflik. tapi menurut saya untuk penentuan kar permasalahan, RATA bisa diandalkan

14:33 Rahmatullah:

apabila kita mengetahui akar masalah, maka dalam penentuan solusi akan lebih terfokus, seperti itu?

14:34: Dr. Budi baru saja memasuki obrolan
14:34: Novita Anggraeni telah meninggalkan obrolan ini
14:34 Jayanthi:

setuju dengan mba Mei... RaTA adalah alat untuk menemukan akar permasalahan, bukan alat untuk mencari keputusan solusi, hanya bagian dari tahapan mencari solusi

14:34 Wilma:

didaerah Kukar saja terbukti sudah pernah dilaksanakan dan berhasil. Satu peraturan saja yang dibuka kepada masyarakat, dilakukan teknik dan tahapan RATA dengan dimediasi oleh asesor yang kompeten dibidangnya.

14:34 Rita:

setuju dengann bu Meni,,rata bukan penyelesaian akhir suatu konflik/masalah,,sebagai tahap awal untuk mencari akar permasalaan

14:34 MENI:

RATA menjadi sangat penting karena jika diketahui akar permaslahannya, maka bisa dicarikan teknik penyelesaian yg tepat... win-win solution.... tentunya tetap memperhatikan AGATA

14:34 Rahmatullah:

dalam kasus PT. TPL, menurut saya subjeknya, dishut prov, warga desa, PT TPL, pemkab, DPRD humbahas, polres

14:35: Dr. Budi telah meninggalkan obrolan ini
DR14:35 Dwi:

Bu wilma : Nanti bisa ceritakan kasus di kukar di pembahsan ke 3 setalh saya pandu

14:36 Rahmatullah:

objeknya sengketa lahan

14:36 MENI:

Nah setelah menemukan akar permasalahan melalui RATA, kita harus jeli melihat gaya bersengketa (AGATA)

14:36 Wilma:

yaa memang bukan satu-satunya teknik yang dilakukan untuk penyelesaian konflik, tetapi RATA bisa dilaksanakan secara efektif bila digunakan secara tepat dan kompeten asesornya.

DR14:37 Dwi:

bu Rahmatullah : Bagus, ibu sudah bisa memilah milah subjek dan objek

DR14:37 Dwi:

okee.. masih ada lagi yang mau mereview tentang RATA

14:38: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
DR14:38 Dwi:

- Review Bapak/Ibu sudah sangat bagus, bapak/ibu sudah bisa menjelaskan tentang RATA secara singkat. Dari forum diskusi saya lihat bapak/Ibu juga sudah bisa membedakan subjek dan objek sengketa yang menjadi akar permasalahan.

14:38: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
14:38 Wilma:

saya hanya membaca secara singkat saja, namun bila disertai pengalaman tentunya itu lebih bagus lagi, jadi tidak hanya belajar dan melihat, tetapi sekalian terjun ke lapangan, susah menerapkan semua teknik, namun bila dilaksanakan dengan kompeten dan tepat, itu berhasil

14:39 MENI:

Disinilah peran kita sebagai mediator atau fasilitator ketika sudah menemukan AGATA dari konflik tersebut.

14:40: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
14:40: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
DR14:40 Dwi:

Ibu Menik : Kita disini sebagai asesor, bukan sebagai mediator, untuk menjadi mediator akan dilatih di Diklat Mediator Konflik

DR14:41 Dwi:

- Kita masuk topik terakhir. Coba ceritakan yang sudah pernah menggunakan RATA atau pernah terjun dalam konflik lahan.

14:41 MENI:

Ohya maaf pak Rama, saya kelajuan... maksud saya ketika kita terjun di lapangan senyum

14:42 Wilma:

pengetahuan akan asesor dan pemangku kebijakan juga harus profesional, karena sebagai penentu kebijakan yang adil

DR14:43 Dwi:

Ibu Meni : Tidak apa apa.. Bisa memberikan motivasi kepada yang lain untuk ikut diklat lanjutannya..

DR14:43 Dwi:

Ibu wilma : Bisa ceritakan kasus di Kukar dan aplikasi penggunaan RATA

14:44 Nur Izzatil:

saya belum pernah terjun dalam konflik lahan, tapi dari beberapa kasus yang pernah saya lihat dan baca, asal muasal konflik yg terjadi biasanya karena kurangnya komunikasi antara subjek yg mengalami konflik

14:45 Wilma:

yes,.. awalnya adanya permohonan dari PT. X ke dinas kehutanan kab. kukar mengenai berdirinya pondok2 masyarakat di areal konsesi PT. X

AA14:45 Ahmad:

Pak Dwi : Dalam kasus tersebut jika kita menggunakan RaTA kita bisa mengetahui dan menganalisis tentang apa penyebab dan siapa yang berkonflik kemudian dari analisis data tersebut bisa dibuat sebuah kebijakan.

14:45 Nur Izzatil:

masing2 pihak merasa telah melalui prosedur yang benar sehingga saling menyalahkan pihak lainnya

14:46 Wilma:

secara hirarki dishut kukar menyurati ke dishutprov. mengenai kondisi tersebut, dan mengajak bagaimana solusinya, Namun dishut prov. menanggapi hal tersebut dengan biasa dan menyerahkan balik kepada dishut kab.kukar.

DR14:46 Dwi:

Bu Wilma : Secara status lahan itu milik PT X atau masyarakat?

14:46 Nur Izzatil:

dalam hal ini peran pihak pemerintah sangat diperlukan sebagai penengah yang tidak memihak pada salah satu pihak

14:46 Wilma:

status lahan milik PT. X

DR14:46 Dwi:

Semua : Mari kita perhatikan studi kasus dari Ibu Wilma

14:47 Suriantoh:

Saya pernah punya pengalaman di tarakan dimana lahan milik keluarga diklaim oleh lembaga adat bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat.

DR14:47 Dwi:

Ibu Wilma : Setelah itu apa yang terjadi?

14:47 Achmad:

nyimak

14:47 Wilma:

akhirnya difasilitasi oleh dishut prov, pertemuan dengan pihak masyarakat, unsur terkait dan instansi terkait dibicarakan dan dimediasi

14:47: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
DR14:47 Dwi:

Pak Surianto : Wahh kasus yang menarik, antara keluarga dan masyarakt adat. Apa yang terjadi?

14:47: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
14:48 MENI:

Nyimak juga karena blm pernah mengalaminya

14:48 Wilma:

tidak menyelesaikan konflik ternyata,, masyarakat tetap berkeras bahwa areal itu adalah milik nenek moyang mereka

14:48 Wilma:

langkah dishut kukar selanjutnya meneliti dulu, melalui tahapan yg saya pelajari saat ini

AM14:49 Anita:

bapak sugianto : saya di Tarakan, sy mau tanya status lahan bapak sebelumnya apakah SIMTN , SHM atau apa ?

DR14:49 Dwi:

Ibu Wilma : Berarti tidak sampai ke penyelesaian ya... tahapan penelitian itu harusnya di awali dengan RATA

14:49 Nur Syamsi:

ibu wilma : kaitannya dengan penggunaan tools RATA sendiri dalam kasus PT. X bagaimana bu?

14:50 Wilma:

siapa saja masyarakat yang berkeras, sejarahnya bagaimana, apa yang mereka inginkan dari PT. X

AA14:50 Ahmad:

sebenarnya, perlu kita telisik dulu masyarakt adat yang mengklaim itu apakah memiliki bukti kepemilikan seperti misalnya adanya situs2 kuno atau kuburan?

14:51 Nur Syamsi:

ya intinya apakah masyarakat adatb itu bisa memnunjukkan bukti bukti kalau itu hutan adat mereka

DR14:51 Dwi:

Pak Afif : Opini anda untuk kasus dari pak Surianto atau Ibu wilma?

14:51 Wilma:

ya..benar pak afif, pendekatan dengan masyarakat adat memang diperlukan, memang ada provokatornya setelah diselidiki

DR14:51 Dwi:

Baiknya kita fokus ke Kasus Ibu Wilma ya Bapak/Ibu

AA14:51 Ahmad:

saya pernah mendapatkan masalah itu di Kab. Bantaeng dimana pemerintahnya mencaplok tanah masyarakat menjadi hutan lindung sementara mereka telah membayar pajak sejak zaman belanda

14:51 MENI:

ya pak Afif benar, kita perlu mengetahui histori mengapa masyarakat mengklaim lahan tersebut, biasanya adas bukti peninggalan seperti tanaman yang mereka tanam atau apa saja

14:51 Suriantoh:

lahan tersebut menjadi seksi ketika perencanaan pembangunan jalan melewati wilayah tersebut yang sebelumnya cuma lahan tidak produktif. Betul kata ibu nur mengenai komunikasi, karena setelah mencari akar masalah dan asal usul lahan maka untuk saat ini sudah mulai reda dan lembaga adat mulai mengerti,,

DR14:52 Dwi:

Semua : Diskusi semakin bagus

AA14:52 Ahmad:

ibu wilma, itulah gunanya RaTA salah satunya untuk mengetahui provokatornya. hehe

14:53 Jayanthi:

boleh bertanya? kalau dari kasus Ibu Wilma, yang menjadi subjek dan objek siapa? kemudian penggunaan RATA dalam mencari solusi bagaimana?

14:53 Wilma:

dimediasi dan dihadiri semua pihak, wawancara dan diskusi tidak dilakukan di dishut, tetapi dirumah warga, disini mental asesor diuji karena harus kompeten dan nyali tentunya karena mereka banyak dan alat alat berkelahi juga siap

14:53 MENI:

Ibu Wilma, jadi samapai saat ini status kasusnya masih belum jelas ya arah penyelesaiannya ?

14:53 Wilma:

wait...

DR14:53 Dwi:

Pak Afif : Dengan rata kita bisa melihat juga semua yang memulai sengketa

14:53 Rahmatullah:

kebanyakan kepemilikan lahan biasanya diinformasikan turun temurun (dalam beberapa kasus yang pernah dibaca)

14:54 Jayanthi:

kemudian apakah sudah ditemukan inti permasalahannya bu Wilma?

14:54 Rahmatullah:

jadi kasus di kukar bagaimana bu kelanjutannya?

14:54 Wilma:

setelah di jelaskan panjang lebar tentang aturan yang berlaku serta Undang-Undang terkait, banyak protes masyarakat dan mereka minta ganti rugi kepemondokan yg sdh dibuat mereka

14:54 MENI:

Ya kasus spt yg dialami bu Wilma biasanya terjadi di daerah pedalaman yg masih menerapkan sistem ladang berpindah

DR14:55 Dwi:

Semua : Coba dari kasus dari Bu wilma kita tentukan Subjek dan Objek Sengketa

14:55 Wilma:

penasaran yaa...hehe

14:55 Jayanthi:

apakah penggunaan RATA efektif untuk kasus di Kukar? mohon di share

14:55 Achmad:

ga

14:55 Shinta:

saya juga belum pernah terlibat langsung. tapi dari kasus yang pernah saya lihat di tempat saya bekerja adalah adanya tumpang tindih lahan antara pemerintah daerah kabupaten sambas dengan HGU salah satu perusahaan perkebunan di Sambas. Lahan seluas 300 ha tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah daerah untuk alokasi kawasan konservasi exsitu berupa Kebun Raya Daerah. tetapi perusahaan perkebunan tersebut mengklaim bahwa ada lahan seluas kurang lebih 60 hektar dari total 300 hektar tersebut adalah HGU mereka. akhirnya BPN memberikan solusi bahwa hal tersebut akan diperjelas ketika proses setifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL)nanti. Jadi BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk mengetahui lahan tersebut masuk ke HGU perusahaan perkebunan atau tidak

14:55 Rahmatullah:

iyah mba, khan bisa buat pembelajaran

AM14:55 Anita:

ibu wilma : jika masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas, harusnya ada intervensi dari pemerintah baik itu berupa intervensi persuasif ataupu perpentif

14:55 Jayanthi:

penasaran bu, ingin belajar

14:56 Wilma:

tahapan RATA sudah dilaksanakan di kuakr walau tidak lengkap, Namun, itu berhasil dengan win-win solution

AH14:56: Andhy Hartono baru saja memasuki obrolan
14:57 Wilma:

masyarakat akhirnya mengerti bahwa apapun yang berdiri diatas tanah negara itu adalah milik negara

14:57: Anne-Cathrin Vonarx baru saja memasuki obrolan
14:57 MENI:

Win-win solution nya seperti apa bu Wilma ?

14:57 MENI:

Win-win solution nya seperti apa bu Wilma ?

14:57 MENI:

Win-win solution nya seperti apa bu Wilma ?

14:58 Jayanthi:

kok bisa ga pak? jadi ada teknik lain yang lebih efektif utk menemukan akar permasalahan di kukar?

14:58 Wilma:

dan mereka harus secepatnya meninggalkan pondok yang mereka buat itu, dan tentunya PT. X mengganti kerugian pembuatan itu senilai x jutasenyum

AA14:58 Ahmad:

tentu saja, pendekatan oleh pihak netral perlu dilibatkan seperti misalnya NGO agar pihak tersebut bisa mendapatkan trust dari kedua belah pihak yang bersengketa

14:58 Nur Izzatil:

masyarakat sebenarnya memahami bahwa tanah negara tidak bisa diambil alih, namun kelonggaran dari pemda kadang bertentang dg kebijakan pemerintah pusat (ex TNK)

14:58 Wilma:

benar pak afif, semua pihak dilibatkan termasuk TNI

DR14:58 Dwi:

Kesimpulan dari kasus bu wilam subjek nya adalah PT X dan Masyarakat. Objeknya adalah penggunaan kawasan PT X untuk tempat tinggal, terjadi konflik dan pemprov sudah berusaha memfasilitasi dan memediasi, tahapan RATA sudah diupayakan dilakukan walau tidak lengkap, dan menghasilkan win win solution . Unruk win win solution nanti kita bahas di AGATA ya bapak/ibu, dan apa itu win win solution

14:59 Rahmatullah:

nilai x juta itu kesepakatan atau ditentukan perusahaan bu?

DR14:59 Dwi:

Semua : Okee kita udah satu jam,, seru sekali sampai lupa waktu

DR14:59 Dwi:

lengkapnya nanti ibu wilma bisa ceritakan dan kita bahas di fase face to face

14:59 Nur Izzatil:

eh terlalu sebentar ini waktunya ya

AA15:00: Ahmad Afif telah meninggalkan obrolan ini
15:00 Wilma:

perusahaan yang menetukan. karena pondokan itu adalah ilegal, masyarakat tidak bisa mematok harga, kalaupun tidak setuju maka penggantian tidak diberikan.senyum

15:00: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
15:00 Rahmatullah:

oh, terima kasih ibu

AM15:00: Anita Makmur telah meninggalkan obrolan ini
DR15:00 Dwi:

Karena seru rasanya sebnetar, rasa penasarannya di tahan dulu

15:00: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
DR15:01 Dwi:

Ibu wilma. bagaimana dengan kesimpulan yang saya tarik? Setuju?

15:01 Jayanthi:

iya niiiih... ada yang baru masuk, udah berakhir.. hahahahahaha...

15:01 Wilma:

absolutely agree pak Rama

15:01 MENI:

ok siiip.... break....snacknya mana nih pak Rama ? hehe

15:01 Rahmatullah:

setuju

15:01 Wilma:

off dulu yaa...thanks see you next chat..

DR15:01 Dwi:

Snack nanti pas face to face ya bapak ibu

DR15:02 Dwi:

- Terimakasih banyak bapak.ibu, chating online yang hanya 1 jam ini sangat dinamis dan memberi informasi serta pengalaman bagi kita. Kita akan ada chat online lagi di Mata Diklat Analisis Gaya Bersengketa (AGATA), Tanggal 24 Nov 2015, Pukul 11.00-12.00 WITA, saya harapkan bapak ibu tetap bisa mengikutinya. Tetap semangat, sampai jumpa lagi.

DR15:02 Dwi:

see you

15:02 Nur Izzatil:

seru, tapi kurang lama, jadi baru mulai panas ternyata udahan, see u next chat online semuanya senyum

15:02 Jayanthi:

setuju jatil.. kaya ada yang tertahan di dada.. hahahaha

15:03: Wilma Kania F telah meninggalkan obrolan ini
15:03 MENI:

See you..... waktunya ke big mall yuuuuk ;)

15:03 Achmad:

syg g ada icon2x..

15:03 Rahmatullah:

see you semua

15:03: Rita Handayani telah meninggalkan obrolan ini
AS15:03 Agus:

terima kasih atas partisipasi bapak2 dan ibu2 pada sesi chat online hari ini. kami berikan penghargaan yang sebesar-besarnya.

15:03: Suriantoh Antoh telah meninggalkan obrolan ini
15:03 Nur Syamsi:

see you...terimakasih

15:04: Rahmatullah Mukarramah telah meninggalkan obrolan ini
15:04 Shinta:

see you

15:04 MENI:

pak Suhartanto.... mau ada icon2 nya...bikin grup line aja seruuu...hehe

15:04: Rita Handayani baru saja memasuki obrolan
15:04: Achmad Suhartanto telah meninggalkan obrolan ini
15:05: Rusni Noor telah meninggalkan obrolan ini
15:05: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
15:06: Rita Handayani telah meninggalkan obrolan ini
15:07: Nur Izzatil Hasanah telah meninggalkan obrolan ini
15:08: Shinta Widyastuti telah meninggalkan obrolan ini
DR15:09: Dwi Rama telah meninggalkan obrolan ini
15:10: MENI HENDRAWATI baru saja memasuki obrolan
15:11: MENI HENDRAWATI telah meninggalkan obrolan ini
AS15:12: Agus Setiawan telah meninggalkan obrolan ini
15:16: Anne-Cathrin Vonarx telah meninggalkan obrolan ini
15:17: Jayanthi BR Surbakti telah meninggalkan obrolan ini