Skip navigation

PENDAHULUAN

Akar konflik Sumber daya alam dan agraria biasanya bermula dari ketimpangan penguasaan tanah dan kekayaan alam lainnya. Ketimpangan penguasaan ini di antaranya disebabkan perampasan hak atas penguasaan tanah dan kekayaan alam. Satu pihak dominan untuk menguasai tanah dan kekayaannya sementara satu pihak tergerus oleh kuatnya kekuasaan. Inilah yang menyebabkan konflik intens terjadi.

Kata ‘konflik’ bermakna lebih luas ketimbang kata ‘sengketa’. Kata Sengketa menyangkut pertentangan hak yang nyata antara satu pihak dengan pihak lainnya, dan pada umumnya diselesaikan melalui jalur-jalur yang disediakan secara hukum. Maka kata ‘konflik’ merujuk pada perbedaan/pertentangan yang dirasakan para pihak. Sengketa terjadi apabila percekcokan antar para pihak telah sampai pada persoalan hak. Tidak demikian dengan konflik, yang sudah terjadi begitu perbedaan/pertentangan muncul, tanpa menunggu berkembang menjadi persoalan hak. Konflik tak harus melulu mengenai persoalan hak atau hukum tetapi bisa juga menyangkut persoalan nilai, kepentingan politik, dan moral. Dalam panduan ini, istilah yang digunakan adalah kata ‘konflik’

Perlu diketahui bahwa sifat konflik dapat bersifat tertutup (laten), yaitu adanya tekanan-tekanan yang tidak tampak, tidak sepenuhnya berkembang dan juga tidak terangkat ke permukaan. Konflik juga dapat bersifat mencuat (emerging) pada konflik mencuat, para pihak yang berkonflik dapat teridentifikasi. Mereka juga mengakui adanya konflik di antara mereka. Selain itu, kebanyakan masalah yang memicu konflik juga cukup jelas. Akan tetapi, proses penyelesaian konflik tersebut belum berkembang. Terakhir adalah konflik bersifat terbuka (manifest). Para pihak yang berkonflik secara aktif terlibat dalam konflik. Mereka juga mungkin telah memasuki proses perundingan untuk menyelesaikan konflik itu. Pada konflik terbuka tersebut selalu terjadi ketegangan antar para pihak yang berkonflik. Konflik yang juga biasanya akan terus langgeng sampai belum ada penyelesaian yang jelas.